Untuk melakukan perubahan penanganan permasalahan transportasi, parkir menjadi instrumen pengendalian lalu lintas.
Hingga saat ini baru ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno meminta adanya tindakan tegas terhadap praktik penyediaan jasa parkir kendaraan yang dibanderol harga sangat tinggi di sekitar kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.